Bagi anda yang ingin bertandang ke negeri paman Sam akan sedikit mendapat kerepotan, pasalnya negeri tersebut akan menerapkan kebijakan baru, yaitu anda harus menyerahkan akun sosial media beserta kata sandinya, bila ingin masuk ke negara Amerika Serikat.
Kota New York |
Adapun media sosial yang dimaksud Facebook, Tweeter dan beberapa media sosial lainnya. Presiden Donald Trump yang melalui cuitannya di Twitter mengusulkan kebijakan baru tersebut. Dan bersiap-siaplah anda sedikit kerepotan.
Pihak berwenang AS bisa melihat apa yang diunggah oleh orang itu di laman profil mereka, mengetahui kontak, unggahan, serta pesan pribadi orang tersebut, jika hal ini terlaksana. Sepertinya para imigran akan mendapat banyak kesulitan untuk masuk kenegara AS.
Kata sandi dan sosial media adalah dari orang yang berasal dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim yang dilarang masuk ke AS yaitu Yaman, Irak, Suriah, Somalia, Sudan, Libya, dan Iran. Dan tidak tertutup kemungkinan juga negara-negara yang berpenduduk muslim lainnya.
Untuk penduduk muslim yang tinggal di Indonesia sendiri masih tanda tanya! Apa diharuskan menyerahkan akun sosial medianya atau tidak. Jika ya, maka bersiaplah anda akan sedikit kerepotan.
Semenjak Presiden baru mereka naik tahta, banyak kebijakan yang dirubah dan banyak yang bertentangan didalam parlemen itu sendiri. Semoga saja kebijakan baru ini bisa membawa manfaat dan tidak berat sebelah.
Aturan dibuat agar manusia itu disiplin dan mentaati peraturan yang berlaku. Setiap negara menciptakan aturan-aturan baru itu wajar dan manusiawi, tapi dengan satu hal jangan pernah melupakan hati nurani. Karena nurani itu lebih penting ketimbang aturan itu sendiri.
Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru tentu akan sangat berefek pada segala bidang, baik itu pemilik Sosial Media maupun pengguna Sosial Media itu sendiri. Sepertinya privasi seseorang sudah tidak mendapat jaminan lagi di akun sosial media, jika hal ini benar-benar terjadi.